Pajak Bisnis

Batas omzet PPh Final 0,5% untuk UMKM: kapan Anda harus pindah skema?

Tarif final yang ringan tidak berlaku selamanya. Banyak pemilik usaha baru sadar setelah tagihan pajaknya berubah.

28 FEBRUARI 2026|5 MENIT BACA|DITINJAU OLEH HENNY SANDRA, S.E., M.M.
Batas omzet PPh Final 0,5% untuk UMKM: kapan Anda harus pindah skema?

Pemerintah Indonesia telah memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%. Skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (yang kini diperbarui melalui PP 55/2022), bertujuan untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi pengusaha yang baru berkembang. Namun, penting untuk dicatat bahwa fasilitas ini memiliki batas waktu dan ambang batas omzet tertentu.

Siapa yang Berhak Menggunakan PPh Final 0,5%?

Secara umum, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat menggunakan tarif ini. Kemudahan ini mencakup Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan tertentu seperti PT, CV, Firma, atau Koperasi.

“Skema final itu kemudahan sementara, bukan tarif permanen.”

Salah satu poin yang sering terabaikan adalah jangka waktu penggunaan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, jangka waktu maksimal adalah 7 tahun. Sedangkan untuk PT adalah 3 tahun, dan bagi CV, Firma, atau Koperasi adalah 4 tahun sejak wajib pajak terdaftar atau sejak peraturan berlaku.

Contoh Perhitungan — simulasi sederhana untuk UMKM Orang Pribadi dengan omzet Rp1,2 Miliar per tahun:

Omzet Tahunan Rp1.200.000.000
Batas Bebas Pajak (PTKP UMKM) Rp500.000.000
Dasar Pengenaan Pajak Rp700.000.000
PPh Terutang (0,5%) Rp3.500.000

Kapan Anda Harus Beralih?

Ada dua kondisi utama yang mengharuskan Anda pindah dari skema final ke skema tarif umum (Pasal 17):

Omzet Melebihi Batas — Jika dalam pertengahan tahun berjalan omzet Anda menyentuh Rp4,8 miliar, maka sisa omzet di tahun tersebut dan seterusnya wajib menggunakan tarif normal.

Jangka Waktu Berakhir — Setelah 3, 4, atau 7 tahun (tergantung bentuk badan hukum), Anda secara otomatis harus beralih ke pembukuan meski omzet masih di bawah Rp4,8 miliar.

Transisi ini membutuhkan persiapan matang, terutama dalam hal pencatatan dan pembukuan yang lebih detail. Jika Anda merasa bisnis Anda mendekati ambang batas tersebut, segera konsultasikan strategi perpajakan Anda untuk menghindari sanksi administratif atau beban pajak yang mengejutkan di masa mendatang.